Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Tepis Umroh Pakai Anggaran Kementan untuk Kepentingan Pribadi

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |08:52 WIB
SYL Tepis Umroh Pakai Anggaran Kementan untuk Kepentingan Pribadi
Syahrul Yasin Limpo (foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengklarifikasi fakta sidang soal perjalanan umroh menggunakan anggaran Kementerian Pertanian (Kementan) untuk kepentingan pribadi. SYL mengklaim umroh dengan anggaran Kementan untuk kepentingan negara.

Demikian disampaikan Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoeboen merespons fakta sidang yang mengungkap adanya perjalanan umroh kliennya menggunakan anggaran Kementan. Djamaludin menerangkan perjalanan umroh SYL saat itu untuk penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kesepakatan di Mekkah.

"Yang bersangkutan itu kalau yang kami ingat beliau juga ikut berangkat umrah dan ada penandatangan MoU di Mekkah," ujar Djamaludin kepada wartawan, Kamis (23/5/2024).

Djamaludin menjelaskan, perjalanan SYL ke Mekkah dalam rangka umroh sekaligus penandatangan MoU atau kebutuhan dinas itu juga diperkuat oleh keterangan seorang saksi. Kata Djamaludin, saksi tersebut bahkan turut terlibat dalam pendantangan MoU.

"Beliau (saksi) yang membuat konsiderans dari Mou itu. Dan itu yang akan kita gali sehingga kita bisa menemukan fakta, kebenaran materiil bahwa sebenarnya apa sih yang terjadi," sebutnya.

Dengan begitu, lanjut Djamaludin, tudingan yang menyebut kegiatan umroh itu merupakan kepentingan pribadi dari SYL terbantahkan. Terlebih, beberapa eselon I dan II ikut dalam kegiatan tersebut.

"Kemudian yang lain, mengemukan juga tadi bahwa dari kumpul kumpul itu adalah ternyata untuk aktivitas kegitaan Kementerian Pertanian, kan tadi dijelaskan kemudian berangkat eselon I, eselon IIn, kemudian mereka naik pesawa, mereka naik jet kemana-kemana, jadi bukan untuk pribadi beliau duit itu," kata dia.

Sekadar informasi, mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement