Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pemanfaatan Tanah di IKN Disebutkan Harus Libatkan Masyarakat Lokal

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |12:59 WIB
Pemanfaatan Tanah di IKN Disebutkan Harus Libatkan Masyarakat Lokal
A
A
A

JAKARTA - Kelompok Notaris Pendengar, Pembaca dan Pemikir (Kelompecapir) yang beranggotakan para notaris menyelanggarakan diskusi dengan tema “Pemanfaatan Tanah di IKN. Diskusi menghadirkan pembicara, Dr. Achmad Jaka Santos, Sekretaris Otorita IKN, Dr. I Made Pria Dharsana dan Dr Nuraningsih.

Diskusi yang dipandu oleh Dr. Dewi Tenty Septi Artiany ini bertujuan untuk mensosialisasikan kebijakan pertanahan di IKN juga untuk mengurangi distorsi informasi tentang pemanfaatan tanah dan tata kelolanya di Ibu Kota Nusantara tersebut.

Dalam pengantar diskusinya, Dr Dewi Tenty menyampaikan bahwa Perumusan UU nya sempat menimbulkan perdebatan dan kontraversi terutama berkenaan dengan tanah adat dan pemberian hak atas tanah yang jangka waktunya melebihi ketentuan yang di tetapkan oleh UUPA.

Namun dengan visi “Menjadi bagian dari Indonesia emas 2045” Perumusan UU ini terus di laksanakan hingga terbitnya Undang-Undang No 3 th 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) telah ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2022.

“Beleid teranyar tentang IKN itu dibuat antara lain memperluas kewenangan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) selain menjadi Ibu Kota Nusantara dan pelaksanaan pemerintahannya yang dilaksanakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara,” ujar Dr. Dewi Tenty.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam Pasal 15A UU no 3/2022 mengatur tanah di IKN terdiri dari Barang Milik Negara (BMN), barang milik OIKN, tanah milik masyarakat, dan tanah negara.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement