Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangkap WNA Bawa 2,6 Kg Ganja, Digerebek saat Akan Transaksi

Fredy Nuboba , Jurnalis-Kamis, 23 Mei 2024 |17:47 WIB
Polisi Tangkap WNA Bawa 2,6 Kg Ganja, Digerebek saat Akan Transaksi
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
A
A
A

JAYAPURA - Sebanyak 98 bungkus plastik bening berisikan ganja berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota dari tangan Warga Negara Asing (WNA) Asal Papua New Guinea, di Argapura belum lama ini.

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan, terduga pelaku berinisial HH (23) yang merupakan warga asli Papua New Guinea yang sedang bersiap untuk melakukan transaksi di Wilayah Argapura.

BACA JUGA:

Polisi Temukan 1,5 Hektare Ladang Ganja di Pegunungan Tor Shite 

“Awalnya Tim Opsnal Sat Narkoba mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika yang diduga jenis ganja di salah satu rumah yang berada di Argapura Bawah Distrik Jayapura Selatan. Kemudian tim mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan,” ucapnya, Kamis (23/5/2024).

Dari hasil penggerebekan, polisi mengamankan 1 orang WN Papua New Guinea bersama barang bukti yang diduga berisikan narkotikan jenis ganja seberat 2,6 Kg.

 BACA JUGA:

Pelaku HH beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, HH disangkakan Pasal 111 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup atau 20 tahun.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement