Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gawat! 22 Ribu Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah Sejak 2023

Binti Mufarida , Jurnalis-Jum'at, 24 Mei 2024 |13:08 WIB
Gawat! 22 Ribu Konten Judi Online Susupi Situs Pemerintah Sejak 2023
Menkominfo, Budi Arie (foto: dok MPI)
A
A
A

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai dengan 500 juta rupiah per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai 500 juta rupiah per konten,” ujarnya.

Budi Arie mengatakan peringatan keras tersebut dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan perubahannya.

“Peringatan tadi saya keluarkan dengan dasar hukum yang kuat, denda kepada platform digital dikenakan sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik serta ketentuan perubahannya,” pungkasnya.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement