Setelah itu polisi melakukan pengintaian di rumah tersangka di Jalan Parit Ginen, Perumahan Mundam Asri, Kelurahaman Mundam. Petugas langsung melakukan penggerekan di rumah tersangka.
BACA JUGA:
Setelah itu, polisi langsung mengintrogasi tersangka di mana menyembunyikan barang terlarang itu. Akhirnya tersangka mengaku kalau ineks itu disimpan dekat rumahnya.
"Tersangka menyimpan barang bukti 35 butir ekstasi itu dengan cara menanamnya dekat kandang ayam,"tukasnya.
(Salman Mardira)