Namun, lanjut kapolsek, belum sempat melapor, korban malah kedatangan 2 pelaku yakni FK dan RK. Anehnya, kedua pelaku membawa puluhan bungkus rokok dalam kardus, berniat menjualnya kepada korban.
Kecurigaan korban makin kuat saat melihat kardus bungkus puluhan pak rokok yang sama persis seperti miliknya.
"Kedua anak itupun diciduk polisi setelah dilaporkan oleh korban, disusul pelaku DN yang ditangkap setelahnya," tutur Kapolsek.
Lebih lanjut Kapolsek menambahkan, polisi menetapkan DN sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan dan dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Sedangkan, FK dan RK ditetapkan sebagai penadah, bagian dari komplotan pencurian dijerat Pasal 480 KUHPidana.
"DN diancam hukuman kurungan penjara 7 tahun, sementara FK dan RK 4 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.