"Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif dan baru menerima dua laporan polisi. Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Manggarai Barat," tambahnya.
Residivis kambuhan tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Angga Maulana.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.