Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba

Riana Rizkia , Jurnalis-Senin, 27 Mei 2024 |14:05 WIB
Bareskrim Ungkap Caleg di Aceh Tamiang Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Caleg di Aceh jadi pengendali narkoba (Foto : Istimewa)
A
A
A

JAKARTA - Calon anggota legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Sofyan jadi tersangka kasus narkoba setelah namanya masuk daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengatakan Sofyan berperan sebagai pemilik serta pengendali peredaran narkoba.

"Sebagai pemilik barang dan pemodal serta pengendali," kata Mukti kepada wartawan, Senin (27/5/2024).

Bahkan, kata Mukti, Sofyan juga berhubungan langsung dengan pelaku dari Malaysia. Namun, Mukti belum memerinci soal hubungan keduanya, namun pihaknya sudah mengantongi nama-nama pelaku lainnya.

"Nanti kita rilis sore ya," katanya.

Sebelumnya, Mukti mengatakan, Sofyan merupakan buron tindak pidana narkoba terkait kasus narkotika dengan barang bukti seberat 70 kilogram sabu.

"(Betul). Penangkapan dilakukan Tim Subdit 4 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang bersangkutan berinisial S caleg terpilih DPR nomor 1 di Kota Aceh Tamiang," ujarnya.

Adapun kronologi penangkapan, kata Mukti, berawal dari kegiatan analisa serta pemetaan tempat-tempat persembunyian tersangka.

"Di mana tersangka DPO melarikan diri ke wilayah Aceh Tamiang-Medan selama 3 minggu," ucap Mukti.

Kemudian, kata Mukti, pada Sabtu 25 Mei 2024 sekira pukul 15.30 WIB, tersangka terpantau mengunjungi kedai kopi di Simpang Kapal di daerah Tualang Cut, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Tim melaksanakan koordinasi dengan Kapolres Aceh Tamiang dan di back up oleh piket Satnarkoba Polres atas nama Briptu Tri Rizki untuk melakukan pemantauan," katanya.

"Pada pukul 15.35 WIB target berpindah ke toko IF Distro dan terpantau sedang memilih-milih pakaian, tim bergerak masuk ke toko dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," sambungnya.

Setelah melakukan penangkapan, penyidik juga akan memberitahukan penangkapan untuk pihak keluarga dan memeriksa S untuk menggali terkait dengan jaringannya.

"Melakukan riksa tersangka DPO terkait dengan jaringannya, melakukan penyidikan LP/A-31/III/2024/SPKT tanggal 11 Maret 2024," ucapnya.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement