JAKARTA - Kasus korupsi pembangunan Tol Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun didorong untuk menindaklanjuti berbagai fakta yang terkuak di persidangan, apalagi kasus tersebut dinilai termasuk dalam korupsi kebijakan.
Kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset, Dono Partowo saat bersaksi dalam persidangan pada 23 April 2024 mengungkapkan, pemenang tender proyek Tol MBZ, termasuk nilai pekerjaan, sudah ditentukan sedari awal. KSO Waskita-Acset menjadi pemenang proyek tersebut.
Sementara Direktur PT Tridi Membran Utama, Andi saat bersaksi di persidangan menyatakan, mutu Tol MBZ tak sesuai standar nasional Indonesia (SNI), khususnya syarat tegangan dan syarat lendutan, di mana berdasarkan hasil pengujian atas 75 sampel beton.
Adapun PT Membran Utama melakukan audit kualitas Tol MBZ selama 6 bulan pada 2020, utamanya struktur bagian atas jalan tol.
Menurut pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah, kasus tersebut dilakukan secara sistematis, mulai dari penunjukkan kontraktor, hingga mutu bangunan di bawah standar nasional Indonesia (SNI). Sehingga, kasus tersebut termasuk dalam korupsi kebijakan.
"Kelihatannya rancangan korupsi sudah lama, sejak anggaran ditetapkan. Sejak anggaran ditetapkan, mereka sudah bagi-bagi cuan. Pemenang tendernya juga sudah diatur. Ini namanya kebijakan," tuturnya saat dihubungi di Jakarta, dikutip, Senin (27/5/2024).
Kejagung, kata Trubus, harus mendalami berbagai fakta persidangan, termasuk soal proyek fiktif. Selain itu, juga memanggil berbagai pihaknya yang kerap disebut namanya dalam pusaran kasus tersebut.
"Saya berharap pihak-pihak yang disebut namanya, seperti BPK, salah satu yang terlibat, didalami. BPK ini kan berkali-kali disebut namanya. Qosasi disebut, MBZ disebut, Yasin Limpo disebut juga," tuturnya.
"Itu salah satu contoh. Artinya, saya harapkan nanti semua yang terlibat diusut tuntas," ujarnya.
Selain itu, ada mantan Supervisor (SPV) Waskita Karya, Sugiharto, mengaku sempat diminta membuat proyek fiktif terkait Tol MBZ senilai Rp10,5 miliar. Hal itu mencuat dalam kesaksiannya di persidangan.
Permintaan tersebut untuk memenuhi permintaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang muncul setelah BPK menemukan banyak masalah dalam pembangunan Tol MBZ. Untuk itu, Trubus menilai, Kejagung perlu menelusuri berbagai fakta persidangan yang mencuat.
"Putusan persidangan ini sebagai alat bukti untuk penyelidikan berikutnya," pungkasnya.
Empat orang telah ditetapkan tersangka oleh Kejagung dalam perkara tersebut. Kini, tengah menjalani persidangan dan berstatus terdakwa.
Mereka adalah Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas; bekas Dirut PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC), Djoko Dwijono; Ketua Panitia Lelang PT JJC, Yudhi Mahyudin; dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.
Djoko dkk didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp510 miliar.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.