“Dalam bentuk apa? Butuh apa maksudnya? Apakah kayak tadi untuk perawatan kecantikan?” tanya hakim.
“Dia nggak bilang sih Yang Mulia, dia hanya bilang kalau ada…,” ujarnya.
“Apakah saudara pernah meminta untuk biaya perawatan kecantikan ke Tukim?” tanya hakim.
“Tidak pernah Yang Mulia,” ujarnya.
Diketahui, SYL telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
(Arief Setyadi )