Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kominfo Belum Terima Draf RUU Penyiaran

Nur Khabibi , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |00:57 WIB
Kominfo Belum Terima Draf RUU Penyiaran
Dirjen KIP Kominfo usman Kansong (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) menyatakan belum menerima draf resmi RUU Penyiaran yang saat ini menjadi perbincangan publik.

Hal itu disampaikan Dirjen Informasi Komunikasi Publik (IKP) Kemkominfo, Usman Kansong.

"Yang ingin saya sampaikan bahwa, kami pemerintah Kominfo belum menerima secara resmi atau draf resmi RUU Penyiaran," kata Usman kepada iNews Medis Group, Senin (27/5/2024).

Usman menyebutkan, pihaknya mengetahui adanya draf RUU Penyiaran itu berdasarkan pemberitaan media semata.

Dari hal tersebut, ada beberapa kekhawatiran Kemkominfo terkait RUU yang dimaksud. Pertama, perihal pelarangan penayangan ekslusif produk jurnalistik investigasi yang ia nilai bertentangan dengan UU Pers.

"Dilarangnya peliputan investigasi itu tentu tidak sejalan dengan kemerdekaan pers, karena sejak reformasi sejak lahirknya UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 maka Pemerintah menarik diri dari cawe-cawe terhadap pers," ujarnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement