Akan hal itu, Usman menyebutkan, pengamatan, pemantauan, kontrol, ataupun penyelesaian perkara sengketa pers diserahkan ke Dewan Pers selaku lembaga yang independen.
"Kemudian concern kami yang lain adalah tentang kewenangan KPI dalam menyelesaikan sengketa-sengketa pers yang selama ini menjadi wilayah ataupun kewenangannya Dewan Pers," ujarnya.
"Kenapa kami concern karena kedua lembaga ini baik Dewan Pers maupun KPI adalah mitra Kominfo. Kalau kita lihat selama ini sengketa pers itu kan menyangkut berbagai jenis pers ya, penyiaran, online, kemudian cetak itu yang menyelesaikan selama ini dan memang begitu UU-nya adalah Dewan Pers," sambungnya.
(Fakhrizal Fakhri )