Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KY Bakal Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Putusan Sela Gazalba Saleh

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Selasa, 28 Mei 2024 |11:03 WIB
 KY Bakal Dalami Pelanggaran Etik Hakim di Putusan Sela Gazalba Saleh
Illustrasi (foto: Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

KY Bakal Dalami Ada Tidaknya Pelanggaran Etik Hakim di Putusan Sela Gazalba Saleh

Riyan Rizki Roshali

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) merespons terkait dikabulkannya eksepsi atau nota pembelaan Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh oleh Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat. KY bakal menginvestigasi ada atau tidaknya pelanggaran etik hakim atas putusan sela tersebut.

Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata mengungkapkan respons tersebut tidak lepas dari kasus Gazalba yang menjadi sorotan publik. Akan tetapi, dia menjelaskan, pihaknya tidak berwenang untuk masuk wilayah pertimbangan hakim. Sebab, hal itu sudah masuk ke ranah teknis yudisial.

Menurutnya, hakim memiliki kewenangan penuh dan independen dalam setiap mengadili perkara. Sehingga, KY tidak bisa menganalisis lebih dalam hingga putusan berkekuatan hukum.

Meski begitu, kata dia, KY memiliki kewenangan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik dalam memutus putusan tersebut.

“Meskipun KY tidak bisa menilai suatu putusan, tetapi putusan dapat menjadi pintu masuk bagi KY untuk menelusuri adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” kata Mukti dalam keterangannya, Selasa (28/5/2024).

“Dengan melakukan penelusuran terhadap berbagai informasi dan keterangan yang mengarah terhadap dugaan adanya pelanggaran etik dan perilaku hakim pada kasus tersebut dengan menurunkan tim investigasi,” sambung dia.

Lebih jauh, Mukti mengajak seluruh pihak untuk tetap mengawal kasus yang menyeret nama Hakim Agung nontaktif Gazalba Saleh tersebut.

“Inilah yang akan KY lakukan dan mengajak semua pihak untuk memastikan mengawal kasus ini,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, menerima nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gazalba itu tak lanjut ke tahap pembuktian pokok perkara.

"Mengadili, satu, mengabulkan nota keberatan dari tim penasehat hukum Terdakwa Gazalba Saleh tersebut," kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri di ruang sidang PN Tipikor Jakarta, Senin (27/5/2024).

Hakim mengungkapkan surat dakwaan jaksa KPK tidak dapat diterima. Hakim menyebut jaksa KPK dalam kasus Gazalba belum menerima surat perintah penunjukan pendelegasian kewenangan dari jaksa agung

"Namun jaksa yang ditugaskan di Komisi Pemberantasan Korupsi dalam hal ini Direktur Penuntutan KPK tidak pernah mendapatkan pendelegasian kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung Republik Indonesia selaku penuntut umum tertinggi sesuai dengan asas single prosecution system," ujarnya.

Hakim juga memerintahkan kepada jaksa membebaskan Gazalba dari tahanan. Hakim menyatakan jaksa KPK dapat menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Memerintahkan terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan," jelasnya.

Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hakim Agung nonaktif Gazalba Salehmenerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement