Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Eks Penyidik Bareskrim Sebut Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Final

Felldy Utama , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |00:45 WIB
Eks Penyidik Bareskrim Sebut Penghapusan 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Belum Final
Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari (Foto: tangkapan layar)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Penyidik Bareskrim Polri yang kini menjadi praktisi kepolisian, Brigjen Pol (Purn) Yosepha Sri Suari memastikan bahwa keputusan Ditreskrimum Polda Jabar yang menghapus Andi dan Dani dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pembunuhan Vina Cirebon, belum final dan masih bisa dicabut.

Yosepha tak mempersoalkan penghapusan dua nama dari DPO dalam kasus Vina jika memang itu berdasarkan fakta yang ada.

Menurutnya, tidak mungkin polisi merekayasa kasus pembunuhan Vina untuk memastikan bahwa DPO itu ada, padahal sebenarnya tidak ada. Sehingga semua itu akan dilihat dari fakta yang berkembang dalam Pengadilan.

"Nanti lihat lagi di pengadilan, masih terbuka kemungkinan bila memang benar ada, belum final kok ini. Kalau memang benar yang dua itu ada, masih akan dikejar lagi," katanya dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara yang disiarkan secara langsung iNews, Selasa (28/5/2024).

Dalam persidangan nanti, Yosepha meyakini bahwa majelis hakim akan mendalami kemunculan nama tiga DPO tersebut guna mengungkap fakta dalam persidangan.

"Iya, semua terbuka kemungkinan itu. Maka saya katakan, mari kita sisakan ruang ketidakyakinan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menghilangkan Andi dan Dani dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky pada Sabtu 27 Agustus 2016 lalu di Cirebon.

Dengan begitu, total pelaku dalam kasus yang kembali viral setelah diangkat ke film layar lebar itu hanya 9 orang. Delapan pelaku telah divonis hukuman dan satu pelaku yakni, Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan ditangkap di Jalan Kopo, Kota Bandung pada Selasa (21/5/2024).

Alasan polisi menghilangkan dua DPO dalam kasus itu, polisi menyimpulkan dua orang yang masuk dalam DPO karena para terpidana hanya asal sebut

"Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5).

(Fakhrizal Fakhri )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement