Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Minerba Digelandang ke Rutan Salemba

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |20:13 WIB
Usai Ditetapkan Tersangka, Eks Dirjen Minerba Digelandang ke Rutan Salemba
Ilustrasi korupsi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot Ariyono (BGA) digelandang penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk. (TINS) periode 2015-2022.

Pantauan MNC Portal, Bambang digelandang dari dalam ruang penyidik ke mobil tahanan Kejaksaan Agung berwarna hijau. Dia mengenakan baju tahanan berwarna pink dengan tangan diborgol.

"BGA ini kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," kata Dirdik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI, Kuntadi di Kejagung, Rabu (29/5/2024).

Penetapan tersangka setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bambang ditetapkan tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum terkait Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2019.

"Perubahan ini tidak sama sekapi dilakukan dengan kajian apapun dan belakangan kita tahu dalam rangka untuk fasilitasi transaksi timah yang diproduksi secara ilegal," tambahnya.

Sebagai informasi, kasus ini bermula saat sejumlah tersangka dalam kasus ini melakukan pertemuan dengan eks petinggi PT Timah Tbk. (TINS) untuk melakukan penambangan pada 2018.

Petinggi PT Timah itu diduga mengakomodir pertambangan timah ilegal. Dari pertemuan tersebut telah membuahkan hasil kerja sama antara PT Timah dan sejumlah perusahaan dengan sewa-menyewa peralatan untuk proses peleburan.

Dengan demikian, untuk membuat biji timah ilegal seolah-olah legal, sejumlah swasta bekerja sama dengan PT Timah untuk penerbitan surat perintah kerja (SPK).

Selain itu, tersangka penyelanggara negara ini juga diduga melegalkan kegiatan perusahaan boneka menambang timah dengan cara menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah.

Di samping itu, hasil tambang ilegal tersebut kemudian dijual lagi ke PT Timah Tbk. Dalam catatan Kejagung, PT Timah telah mengeluarkan dana Rp1,72 triliun untuk membeli bijih timah. Kemudian, untuk proses pelogamannya, PT Timah Tbk telah menggelontorkan biaya sebesar Rp975,5 juta dari 2019 hingga 2022.

Adapun, Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan hingga BPKP untuk menghitung kerugian negara secara riil. Hasilnya kerugian negara dalam kasus ini tercatat Rp300 triliun.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement