Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wapres Maruf Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran

Binti Mufarida , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |22:39 WIB
 Wapres Maruf Minta DPR Tak Buru-buru Putuskan RUU Penyiaran
Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin (foto: Setwapres)
A
A
A

ACEH - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), supaya tidak terburu-buru untuk memutuskan Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang hingga kini masih berpolemik. Wapres mendorong ada pelibatan semua stakeholder untuk memutuskan RUU Penyiaran ini.

Pasalnya, sejumlah pihak menilai RUU Penyiaran bagian dari skenario besar untuk mempreteli kebebasan pers, pelemahan masyarakat sipil, dan demokrasi di Indonesia.

"Kan inisiatif DPR, artinya pemerintah itu ya menunggu, karena itu pemerintah meminta supaya ada pembicaraan diantara semua stakeholder, supaya dilibatkan semua stakeholder untuk memberi masukan-masukan, supaya tidak terburu-buru di dalam memutuskan ini," ungkap Wapres usai melepas jemaah haji Aceh di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Provinsi Aceh, Rabu (29/5/2024).

Wapres pun menekankan, kebebasan pers tidak terkendala akibat RUU Penyiaran khususnya tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

"Yang penting itu masalah kebebasan pers sesuai dengan UU yang ada tidak terkendala," ujar Wapres.

Lebih lanjut, Wapres juga menegaskan bahwa produk jurnalis investigasi merupakan hak publik sesuai dengan aturan-aturan yang disepakati.

"Kemudian soal investigasi saya kira itu hak publik, juga hak diberikan kesempatan tentu saja dengan aturan-aturan yang perlu disepakati seperti apa," paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement