Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Bayi Laki-Lakinya, Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap Polisi

Eka Setiawan , Jurnalis-Rabu, 29 Mei 2024 |16:19 WIB
Buang Bayi Laki-Lakinya, Perempuan Pemandu Karaoke Ditangkap Polisi
A
A
A

SEMARANG – Seorang perempuan yang berprofesi sebagai pemandu karaoke berinisial SN (25) warga asli Kabupaten Wonosobo, Jateng ditahan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polrestabes Semarang karena membuang bayi yang baru dilahirkannya.

Kejadian itu diketahui terjadi pada Senin (6/5/2024) di sebuah teras rumah warga di wilayah Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang. Bayi laki-lakinya yang baru dilahirkan di tempat kosnya diletakkan di dalam ember, berikut botol dot bayi dan sebuah susu formula sekira pukul 02.30 WIB.

“Berawal dari peristiwa itu, Unit PPA, Jatanras dan Resmob Polrestabes Semarang bersama petugas Polsek Semarang Utara melakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Wakil Kepala Satreskrim Polrestabes Semarang Kompol Aris Munandar di Markas Polrestabes Semarang, Rabu (29/5/2024).

Dia menambahkan, peristiwa itu baru diketahui warga sekira pukul 05.30 WIB. Bayi yang masih hidup itu kemudian dibawa ke Puskesmas Bandarharjo Semarang Utara untuk mendapatkan perawatan.

Pada 9 Mei 2024 hasil pengembangan Olah TKP, petugas mendapatkan petunjuk pakaian yang digunakan untuk membungkus bayi tersebut adalah milik seorang pemandu karaoke yang kos di wilayah Perbalan, tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) bayi itu ditelantarkan di teras rumah warga.

Petugas mencari petunjuk lebih lanjut dan mendapati seorang perempuan yakni SN itu adalah ibu dari bayi laki-laki itu, sekaligus pelaku pembuangan bayinya. Saat itu, SN sempat pulang kampung ke Wonosobo.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement