Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

RPA Perindo Berhasil Jadikan Pelaku Kekerasan di Depok Berstatus Tersangka

Giffar Rivana , Jurnalis-Kamis, 30 Mei 2024 |15:26 WIB
RPA Perindo Berhasil Jadikan Pelaku Kekerasan di Depok Berstatus Tersangka
A
A
A

Jean berharap, agar Kejaksaan segera menerbitkan P21 supaya bisa berlanjut prosesnya hingga ke Pengadilan.

"Kaami mau sampaikan bahwa harapan kami semoga secepatnya diproses P21 nya di Kejaksaan Depok sehingga jangan lagi terulang kasus-kasus kekerasan seperti ini bagi perempuan-perempuan di Indonesia," ujar Jean.

"Jadi melalui RPA Perindo silakan semua masyarakat bisa melapor kepada kami, kami akan mendampingi seca konsisten sampai selesai korbannya kami pulihkan dan pelakunya kami bawa ke ranah hukum untuk mendapat hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," pungkasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement