Jean berharap, agar Kejaksaan segera menerbitkan P21 supaya bisa berlanjut prosesnya hingga ke Pengadilan.
"Kaami mau sampaikan bahwa harapan kami semoga secepatnya diproses P21 nya di Kejaksaan Depok sehingga jangan lagi terulang kasus-kasus kekerasan seperti ini bagi perempuan-perempuan di Indonesia," ujar Jean.
"Jadi melalui RPA Perindo silakan semua masyarakat bisa melapor kepada kami, kami akan mendampingi seca konsisten sampai selesai korbannya kami pulihkan dan pelakunya kami bawa ke ranah hukum untuk mendapat hukuman yang maksimal sehingga ada efek jera," pungkasnya.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.