BATAM - Dua orang pria ditangkap oleh Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri. Keduanya ditangkap lantaran membawa sabu seberat 2 kg dari Malaysia. Keduanya yakni YA dan JR dan saat ini sudah dibawa ke Mapolda Kepri setelah ditangkap di kawasan Harbour Bay, pada Selasa (28/5).
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Donny Alexander mengatakan, sabu dari negeri jiran ini dibawa pelaku sambil membawa Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal atau sekarang disebut Pekerja Migran Indonesia (PMI) Ilegal.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa narkotika jenis sabu tersebut di bawa oleh tersangka dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ke pelabuhan rakyat Tanjung Riau yang mana yang bersangkutan merupakan tekong boat Pekerja Migran Indonesia secara Ilegal sehingga pada saat tersangka membawa Pekerja Migran Indonesia Secara ilegal dari malaysia ke batam tersangka juga membawa narkotika jenis sabu dengan modus di titipkan kepada pekerja migran indonesia yang kembali ke Indonesia," kata Donny.
Dikatakannya, petugas sempat melepaskan tembakan saat proses penangkapan ini. Hal ini dilakukan karena pada saat dilakukan penangkapan di daerah Harbour Bay pelaku melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri dan menabrak anggota menggunakan mobil. Kejadian ini menyebabkan anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri terluka di bagian tangan.