Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," ujarnya.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.