JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap penjualan konten pornografi anak melalui akun media sosial X dan Telegram yang telah berlangsung sejak 2022.
Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengungkap, pelaku berinisial DY (25), telah menyebarluaskan sebanyak 2.010 video asusila dengan subjek anak di bawah umur.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pendalaman ditemukan fakta bahwa perbuatan ini sudah dilakukan sejak November 2022," kata Hendri saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2024).
"Kemudian, sudah pernah mentransmisikan sebanyak 2.010 video yang semua video porno anak di bawah umur," sambungnya.
Hendri mengatakan, pelaku menyebarluaskan video tersebut ke 105 grup aplikasi chating Telegram, dengan menggunakan lima akun yang berbeda.
Grup tersebut, kata Hendri, adalah grup berbayar yang mengharuskan para pelanggannya mentransfer sejumlah uang kepada DY untuk berlangganan.
Hendri mengungkap, DY mendapatkan ribuan video porno itu melalui sosial media X dan mengunduhnya sendiri, kemudian diperjualbelikan kembali melalui telegram.
"Kemudian, kami sampaikan temuan dari hasil penyidikan dari hasil penggeledahan device pelaku terdapat 398 pelanggan aktif per 29 Mei 2024," katanya.
Sejak 2022, kata Hendri, pelaku juga berhasil meraup keuntungan hingga lebih dari ratusan juta rupiah.