7. Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa
Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencium adanya dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa dengan total anggaran lebih dari Rp98 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022 melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Pengadaan ini dilakukan untuk menyediakan mobil siaga bagi desa-desa, namun diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam prosesnya.
8. Dugaan Mark Up Harga
Diduga ada mark up atau selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unit. Selisih harga ini mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran dalam proses pengadaan mobil, yang merugikan negara dalam jumlah besar.
9. Status Kasus
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Proses hukum masih berlangsung dan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kasus korupsi ini.
(Salman Mardira)