BOJONEGORO - Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro telah memeriksa lebih dari 150 kepala desa terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Selain diperiksa, para kades ini juga telah mengembalikan uang cashback.
Berikut adalah poin-poin penting dari kasus ini:
1. Pemeriksaan Lebih dari 150 Kepala Desa
Penyidik Kejari Bojonegoro memeriksa lebih dari 150 kepala desa dari berbagai kecamatan se-Bojonegoro terkait dugaan korupsi pengadaan mobil siaga desa. Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti dan keterangan terkait praktik korupsi yang diduga melibatkan banyak kepala desa di wilayah tersebut.
2. Pengembalian Uang Cashback
Para kepala desa yang diperiksa telah mengembalikan uang cashback yang mereka terima. Pengembalian ini menunjukkan adanya kesadaran atau tekanan untuk mengembalikan uang negara yang disalahgunakan. Total uang cashback yang terkumpul saat ini mencapai Rp1,8 miliar, yang menunjukkan besarnya skala dugaan korupsi tersebut.
3. Nilai Pengembalian per Kepala Desa
Setiap kepala desa mengembalikan uang hingga Rp15 juta. Pengembalian ini dilakukan secara sukarela oleh para kepala desa setelah mereka diperiksa oleh penyidik, meskipun jumlah pastinya bervariasi tergantung pada masing-masing individu yang terlibat.
4. Potensi Penambahan Jumlah Uang yang Dikembalikan
Jumlah uang cashback yang terkumpul masih mungkin bertambah karena masih ada kepala desa lain yang akan diperiksa. Hal ini mengindikasikan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan potensi pengembalian uang negara bisa lebih besar dari jumlah yang terkumpul saat ini.
5. Pemeriksaan Pejabat Pemkab Bojonegoro
Selain kepala desa, penyidik juga memeriksa sejumlah pejabat teras Pemkab Bojonegoro, antara lain Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bappeda, Kepala BPKAD, Kepala Bagian Umum, dan Asisten 1 Pemkab Bojonegoro. Pemeriksaan terhadap pejabat ini dilakukan untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan mereka dalam proses pengadaan mobil siaga desa.
6. Pemeriksaan Pihak Ketiga
Penyidik juga memeriksa pihak ketiga, yaitu dealer atau penyedia mobil siaga desa asal Surabaya. Pihak ketiga ini diduga berperan penting dalam pengadaan mobil dan kemungkinan terlibat dalam praktik mark up harga yang merugikan negara.
7. Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil Siaga Desa
Kejaksaan Negeri Bojonegoro mencium adanya dugaan korupsi pengadaan 384 mobil siaga desa dengan total anggaran lebih dari Rp98 miliar. Anggaran tersebut bersumber dari APBD Bojonegoro tahun 2022 melalui program Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD). Pengadaan ini dilakukan untuk menyediakan mobil siaga bagi desa-desa, namun diduga terjadi penyelewengan anggaran dalam prosesnya.
8. Dugaan Mark Up Harga
Diduga ada mark up atau selisih harga setiap pembelian mobil hingga mencapai Rp128 juta per unit. Selisih harga ini mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran dalam proses pengadaan mobil, yang merugikan negara dalam jumlah besar.
9. Status Kasus
Meski sejumlah saksi telah diperiksa, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti dan keterangan untuk menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi ini. Proses hukum masih berlangsung dan diharapkan dapat mengungkap secara tuntas kasus korupsi ini.
(Salman Mardira)