Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

5 Fakta Fatwa MUI Mencampur Salam Berbagai Agama Bukan Toleransi yang Benar

Arief Setyadi , Jurnalis-Sabtu, 01 Juni 2024 |05:01 WIB
5 Fakta Fatwa MUI Mencampur Salam Berbagai Agama Bukan Toleransi yang Benar
MUI (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa panduan hubungan antarumat beragama, salah satu hukum salam lintas agama. Di mana, menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan.

Berikut fakta-faktanya:

1) Hasil Ijtima Ulama

Hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia yang dibacakan Ketua SC yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh. Dia mengatakan, bahwa menggabungkan salam dalam berbagai agama dengan alasan toleransi tidak dibenarkan.

"Penggabungan ajaran berbagai agama, termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama, bukanlah makna toleransi yang dibenarkan," kata Niam dalam point tersebut, Kamis 30 Mei 2024.

2) Salam Tidak Boleh Dicampur Aduk

Pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah. Karena itu, pengucapan salam harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

"Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan," kata Niam dalam point tersebut.

3) Islam Menghormati Pemeluk Agama Lain

Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII mengenai panduan hubungan antar umat beragama. Ada sejumlah poin, di antaranya; A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama.

Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran “lakum dinukum wa liyadin” (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).

Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta’awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement