BPUPKI kemudian membentuk panitia sembilan yang di dalamnya termasuk Soekarno. Hasil pembahasan panitia sembilan pada 22 Juni 1945, lahirlah Piagam Jakarta atau Jakarta Charter.
Pada rumusan pertama menyebut negara didasarkan atas “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Rumusan pertama tersebut kemudian menjadi sumber pertentangan mengingat tidak semua rakyat Indonesia memeluk Islam.
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) kemudian memutuskan kalimat pembuka UUD 1945, yakni “Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai rumusan akhir dasar negara Pancasila.
BPUPKI tidak hanya merancang dasar negara Pancasila, tapi juga konstitusi pertama Indonesia dengan menghendaki sebuah republik kesatuan dengan jabatan kepresidenan yang sangat kuat.
Sebulan setelah kelahiran Pancasila, yakni Juli 1945, semua unsur di kalangan Jepang sepakat kemerdekaan harus diberikan kepada Indonesia dalam waktu beberapa bulan.
Namun sejarah bergerak menurut takdirnya sendiri. Pada 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta memproklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jalan Pegangsaan Timur Jakarta.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.