TANGGAMUS - Seorang kakek berinisial BN (66) ditangkap di rumahnya di Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus, Lampung karena mencabuli anak tetangganyadengan iming-iming uang.
Pelaku BN ditangkap kemarin Kamis, 30 Mei 2024 sekitar jam 09.00 WIB saat berada di kediamannya," kata Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman, Jumat (31/5/2024).
Pelaku berdasarkan laporan ayah korban berinisial SR (48) pada Selasa 21 Mei 2024.
BACA JUGA:
Menurut Muhammad Jihad, pencabulan terjadi pada Jumat 17 Mei 2024 sekitar pukul 12.00 WIB di Kecamatan Sumberejo. Korban diketahui masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
"Awalnya korban menceritakan kepada dua orang guru di sekolahnya bahwa telah disetubuhi oleh pelaku, sehingga kemudian guru tersebut melaporkan kepada keluarga korban," jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan mengiming-imingi uang saat korban bermain di depan rumah pelaku.
"Tersangka hidupnya membujang, dia mengiming-imingi korban dengan akan memberikan uang. Pelaku ini juga tetangga korban," ungkapnya.
BACA JUGA:
Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1), dan Ayat (2) dan atau Pasal 76 E Jo Pasal 82 Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Salman Mardira)