Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Revisi UU Penyiaran, Ikatan Wartawan Hukum Ungkap Sejumlah Pasal Bermasalah

Nur Khabibi , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |05:16 WIB
Tolak Revisi UU Penyiaran, Ikatan Wartawan Hukum Ungkap Sejumlah Pasal Bermasalah
Pengurus Ikatan Wartawan Hukum (Foto: MPI/Nur Khabibi)
A
A
A

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Herik Kurniawan menyatakan, pembentukan lembaga tersebut perlu legitimasi yang jelas.

"Pemerintah harus memastikan payung hukum yang jelas dan tegas serta harmonis dengan regulasi lain. Dalam konteks karya jurnalistik, harus sejalan dengan UU Pers. Kalau tanpa UU, lalu apa payung hukumnya," kata Herik saat dihubungi MNC Portal Indonesia.

Herik juga menyoroti wacana Dewan Media Sosial ini menjadi badan pengawas. Menurutnya, hal itu tidak mempunyai dasar norma, karena Kominfo adalah lembaga eksekutif, regulator, dan bukan lembaga pengawas.

"Kominfo juga bukan lembaga penegak hukum. Karena penegakan UU ITE ada di ranah kepolisian. Sebelum jauh melangkah, hal-hal ini harus diperhatikan dulu," ujarnya.

"Artinya pembentukan Dewan Media Sosial ini berpotensi menimbulkan maladministrasi," sambungnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement