Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Arah, 307 Kendaraan di Jakarta Ditindak Petugas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |20:57 WIB
Lawan Arah, 307 Kendaraan di Jakarta Ditindak Petugas
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, ada ratusan kendaraan yang ditindak karena melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kegiatan mingguan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tanggal 27 Mei - 31 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pukul 07.30 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB

Lokasi penindakan disebut Syafrin dilaksanakan pada 24 lokasi, yakni:

- Bidang Dalops: Karet Tengsin, Kalibata, KH Wahid Hasyim

- Sudinhub Jakarta Pusat: Senen Raya, Letjen Suprapto

- Sudinhub Jakarta Utara: Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Pegangsaan Dua

- Sudinhub Jakarta Barat: Ring Road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Daan Mogot Kalideres, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya

- Sudinhub Jakarta Selatan: Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus

- Sudinhub Jakarta Timur: Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurah Rai, Raya Pemuda Rawamangun, Raya Perintis Pulo Gadung

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 307 kendaraan," ujar Syafrin, Minggu (2/6/2024).

Syafrin juga mengungkapkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari - 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan.

(Arief Setyadi )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement