Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Lawan Arah, 307 Kendaraan di Jakarta Ditindak Petugas

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Minggu, 02 Juni 2024 |20:57 WIB
Lawan Arah, 307 Kendaraan di Jakarta Ditindak Petugas
Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo (Foto: M Refi Sandi)
A
A
A

JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menyebutkan, ada ratusan kendaraan yang ditindak karena melakukan pelanggaran-pelanggaran lalu lintas.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan kegiatan mingguan penindakan kendaraan bermotor lawan arah Tim Lintas Jaya Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta tanggal 27 Mei - 31 Mei 2024.

Penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pukul 07.30 - 10.00 WIB dan pukul 16.00 - 18.00 WIB

Lokasi penindakan disebut Syafrin dilaksanakan pada 24 lokasi, yakni:

- Bidang Dalops: Karet Tengsin, Kalibata, KH Wahid Hasyim

- Sudinhub Jakarta Pusat: Senen Raya, Letjen Suprapto

- Sudinhub Jakarta Utara: Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Pegangsaan Dua

- Sudinhub Jakarta Barat: Ring Road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Daan Mogot Kalideres, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya

- Sudinhub Jakarta Selatan: Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus

- Sudinhub Jakarta Timur: Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurah Rai, Raya Pemuda Rawamangun, Raya Perintis Pulo Gadung

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 307 kendaraan," ujar Syafrin, Minggu (2/6/2024).

Syafrin juga mengungkapkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari - 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement