JAKARTA - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD turut menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia calon kepala daerah.
Dalam unggahannya, Mahfud menukil pernyataan Pakar Hukum sekaligus mantan Hakim Agung Gayus Lumbun yang menyebutkan bahwa putusan MA tentang “syarat usia calon Kepala Daerah” itu progresif. Namun, ada yang berpendapat sebaliknya, bahwa putusan Nomo 23 P/HUM/2024 itu destruktif.
"Sebenarnya saya tak berminat ikut-ikut polemik atas putusan MA ini karena saya mau bersikap, “Ya sudahlah, lakukan apa saja yang kau mau. Toh sudah banyak yang berpendapat”," ujar Mahfud dikutip dari akun resminya, @mohmahfudmd, Senin (3/6/2024).
Lantaran banyak yang bertanya tentang pernyataan Gayus Lumbun, Mahfud pun turut menanggapinya, bahwa Peraturan KPU yang oleh MA dinyatakan bertentangan dengan UU No. 10 Tahun 2016 itu justru memuat materi yang diambil dari ketentuan Pasal 7 UU 10/2016.
"Pasal tersebut mengatur, “Saat mencalonkan diri atau dicalonkan Cagub/Cawagub harus berusia minimal 30 tahun, sedangkan Cabup/cawabup dan Cawali/Cawawali harus berusia minimal 25 tahun”," ujar Mahfud yang juga mantan Hakim Konstitusi.
Destruktifnya, lanjut Mahfud, putusan MA mengubah syarat pencalonan menurut UU menjadi syarat pelantikan. "Mengapa MA memvonis PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 10/2016? Bukankah PKPU itu justeru menurun dari isi UU 10/2016?" tuturnya.
Tentu diperlukan argumen substantif yang lebih elaboratif daripada sekadar penjelasan prosedur dari Gayus Lumbun tentang mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR.
(Arief Setyadi )