Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bersaksi di Sidang, Pejabat Kementan Dicecar soal Pesan SYL Selama Jabat Mentan

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Senin, 03 Juni 2024 |17:07 WIB
Bersaksi di Sidang, Pejabat Kementan Dicecar soal Pesan SYL Selama Jabat Mentan
Sidang SYL. (Foto: MPI)
A
A
A

"Apakah selain itu ada nggak semacam tertulis dari menteri untuk menghindari KKN? Semacam surat edaran kepada semua?" tanya Rianto lagi.

"Ada," jawab Dedi.

Sekadar informasi, mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sejak 2020 hingga 2023. Jaksa KPK menyebut SYL melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44,5 miliar bersama dengan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan, M Hatta.

Tak hanya itu, Jaksa juga mendakwa Syahrul Yasin dengan pasal gratifikasi. SYL bersama-sama dengan Kasdi dan Hatta didakwa menerima gratifikasi Rp40.647.444.494 sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023. Penerimaan uang tersebut tidak dilaporkan SYL dkk ke KPK dalam waktu 30 hari kerja.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement