Kemudian, pada hari yang sama juga tanggal 30 Juli 2023 tersangka mengikuti perintah dari akun Facebook Icha Shakila membuat video yang bermuatan pornografi antara tersangka dengan anak kandungnya.
"Tersangka juga dijanjikan akan dikirim uang sejumlah Rp15.000.000," jelasnya.
Setelah tersangka mengirimkan video kepada pemilik akun Facebook Icha Shakila pada sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka R mencoba menghubungi pemilik akun Facebook Icha Shakila, namun akun tersebut tidak dapat dihubungi.
"Akun Facebook tersebut tidak dapat dihubungi dan juga tidak mengirim sejumlah uang yang telah dijanjikan sebelumnya," pungkasnya.
(Arief Setyadi )