"Kedua pelaku ini sudah pernah melakukan aksi pencurian yang sama di Cikarang. Motor ini rencana di jual di Kebon Pisang Tanjung Priok," papar Sahroni.
Ia mengatakan pelaku MBR ini dijerat dengan Pasal berlapis yakni pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 15 tahun.
"Kami akan terus kejar pelaku dan lakukan pengembangan kasus ini," pungkas Syahroni.
Sementara seorang saksi berinisial AI mengatakan dirinya bersama rekan mencoba menghentikan aksi pencurian dan kedua pelaku mengeluarkan senjata. "Mereka menembak kami dan peluru mengenai tubuh kami," kata saksi AI.
(Khafid Mardiyansyah)