Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 70 Jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan dan atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP Jo. Pasal 64 KUHP dan Pasal 3, dan/atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Meningkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Whisnu pada Kamis, 2 Oktober 2023.
Selain itu, Penyidik Bareskrim Polri juga melakukan pemblokiran terhadap ratusan rekening baik milik Panji hingga Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), yang menaungi Ponpes Al Zaytun.
Lalu, penyidik juga melakukan pemeriksaan puluhan saksi dan penyitaan dokumen surat terkait kasus dugaan TPPU Panji Gumilang.
(Qur'anul Hidayat)