Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |17:31 WIB
Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR
KPU RI. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik menyampaikan bahwa pihaknya akan segera mengatur jadwal untuk berkonsultasi dengan DPR sebagai pihak pembuat undang-undang. Adapun konsultasi terkait adanya putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah (cakada).

"Sebagaimana kewajiban etis, KPU akan berkomunikasi dan berkonsultasi dengan pembentuk UU," kata Idham, Selasa (4/6/2024).

 BACA JUGA:

KPU meyakini bahwa pembentuk undang-undang juga sangat memahami bahwa putusan MA itu memiliki kekuatan hukum yang final dan mengikat.

Sebelum berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah, KPU RI sebagai penyelenggara akan melakukan pembahasan di internal. Pembahasan itu dalam rangka mengharmonisasi putusan MA dengan PKPU yang ada.

 BACA JUGA:

"Ya KPU akan mengkaji dan merapatkannya," ujarnya.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda, Ahmad Ridha Sabana. Hal ini terkait peraturan batas usia kepala daerah minimal 30 tahun untuk dicabut.

Putusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024, yang diputus oleh Ketua Majelis Yulius, dengan anggota Majelis 1 Cerah Bangun dan anggota Majelis 2 Yodi Martono.

"Amar putusan kabul permohonan HUM (Hak Uji Materiil)," tulis putusan tersebut yang dikutip dari laman resmi MA, Kamis (30/5/2024).

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement