Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR

Felldy Utama , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |17:31 WIB
Sikapi Putusan MA soal Batas Usia Cakada Minimal 30 Tahun, KPU Segera Konsultasi ke DPR
KPU RI. (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Sebagai informasi, batas usia minimal Cagub dan Cawagub yang tertuang dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020, MA menyatakan, itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

Dari putusan tersebut, MA telah mengubah yang awalnya Cagub dan Cawagub minimal berusia 30 tahun, yang terhitung sejak penetapan calon menjadi setelah pelantikan. Atas dasar itu, MA meminta KPU untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement