Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Modus Kenal Bos, Dua Jukir Gasak Uang Rp1,1 Juta dari Toko Ayam Goreng

Giffar Rivana , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |19:24 WIB
Modus Kenal Bos, Dua Jukir Gasak Uang Rp1,1 Juta dari Toko Ayam Goreng
A
A
A

"Untuk kehidupan sehari-hari dia," kata Sugiran.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga 9 tahun penjara.

"Untuk pasal yang kita tersangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," tutup Sabam.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement