JAKARTA - Dua orang juru parkir (jukir) liar melakukan modus pemerasan dan penipuan kepada korban yang merupakan tukang dagang ayam goreng dengan berpura-pura kenal dengan bos atau pemilik tokonya.
Pemerasan dan penipuan dilakukan oleh pelaku berinisial PH (32) dan AA (34) dengan cara menukarkan uang receh pecahan Rp1000 dan Rp500 dengan pecahan yang lebih besar.
Dari pemeriksaan polisi, uang receh yang dibawa pelaku hanya berjumlah Rp400.500, sedangkan pelaku meminta uang Rp2,5 juta. Dengan percaya diri karena beralasan kenal bos toko ayam goreng itu, akhirnya si pedagang pun memberikan uang sebesar Rp1,1 juta karena hanya segitu uang yang ada si laci tokonya.
"Iya keliatan nya sih, waktu keras (memaksa) itu ada pengancaman juga 'udah itu aku kenal bos mu, kalau engga' nah seperti itu, kan ada nada keras juga merupakan ancaman, hanya tidak menggunakan sajam," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers di Mapolres Palmerah, Selasa (4/6/2024).
Sugiran melanjutkan, alasan pelaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.