Sementara korban Fardila dan Anindita yang sempat dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarang meninggal dunia sebab luka berat di kepala. Balita tersebut juga dirawat di rumah sakit yang sama.
Ipda Agus menambahkan Slamet Riyadi yang tak lain merupakan sopir pikap tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut itu. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara enam tahun,” tandas Ipda Agus.
(Khafid Mardiyansyah)