Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dua Mahasiswi Keperawatan Tewas Dihantam Pikap di Pantura Semarang

Eka Setiawan , Jurnalis-Selasa, 04 Juni 2024 |16:21 WIB
Dua Mahasiswi Keperawatan Tewas Dihantam Pikap di Pantura Semarang
A
A
A

Sementara korban Fardila dan Anindita yang sempat dilarikan ke RSUD Tugurejo Semarang meninggal dunia sebab luka berat di kepala. Balita tersebut juga dirawat di rumah sakit yang sama.

Ipda Agus menambahkan Slamet Riyadi yang tak lain merupakan sopir pikap tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas insiden maut itu. Dia dijerat Pasal 310 ayat (4) UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Karena kelalaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia, ancaman pidana penjara enam tahun,” tandas Ipda Agus.

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement