Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Dewas Sebut Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPK Terbanyak di 2023

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Rabu, 05 Juni 2024 |13:37 WIB
 Dewas Sebut Aduan Dugaan Pelanggaran Etik Komisioner KPK Terbanyak di 2023
Dewas KPK RDP dengan DPR RI (foto: MPI/Achmad)
A
A
A

JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menerima 65 aduan dugaan pelanggaran etik komisioner lembaga anturasuah sepanjang 2023. Jumlah itu paling banyak dari rekapitulasi laporan pengaduan yang terima sejak 1 Juni 2020 hingga 3 Juni 2024.

"Kemudian di 2023 itu diterima pengaduannya 65, memang paling banyak pengaduannya di 2023," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/6/2024).

Pada tahun lalu, kata Albertina, ditemukan kasus hasil pengembangan laporan yang diterima Dewas yakni, kasus pungutan liar (pungli) rumah tahanan (rutan) KPK. Dewas juga menangani kasus hasil carry over dari 2022.

"Kemudian, kasus di 2023 yang ilanjutkan ke sidang ada 3, tidak sidang 50, dan dalam proses 6," ucap Albertina.

Sementara pada 2020, diterima ada 20 laporan dugaan pelanggaran etik. Kemudian itu ditindaklanjuti dalam sidang 4, dan tidak sidang 11.

"Sebenernya ini jumlahnya tidak sesuai karena ada duplikasi, kadang-kadang ada satu kasus dilaporkan oleh lebih dari 2 atau 3 orang. Sehingga jumlahnya itu tidak sesuai," jelas Albertina.

Pada 2021, Dewas menerima 38 laporan. Ditindaklanjuti ke sidang 7, tidak sidang 18, dan dalam proses 8. Sedangkan pada 2022, laporan dugaan pelanggaran etik yang diterima 26. Kemudian sisa laporan dari tahun 2021 sebanyak 8, sidang 5, tidak sidang 27, dan dalam proses 2.

Pada 2024, pengaduan diterima turun menjadi 13 laporan. Kemudian ada sisa dari 2023 sejumlah 6 laporan untuk ditangani.

"Kemudian dilanjutkan ke sidang 4, tidak sidang 15, dan dalam proses tidak ada, saat ini tidak yg ada dalam proses," tutur Albertina.

Ia menambahkan, terdapat 4 kasus yang disidangkan. Namun, 4 kasus itu terdiri dari 12 berkas yang merupakan kasus pungli rutan KPK.

"Karena kasus rutan itu sangat banyak orang, sehingga kami bagi jadi 9 berkas, jadi disitulah ada 12 berkas yang sidangkan," ujar Albertina.

(Awaludin)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement