JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta memberikan penjelasan terkait polemik dugaan manipulasi pembagian dana renumerasi di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengatakan bahwa aksi demonstrasi yang dilakukan di RSKD Duren Sawit sudah difasilitasi.
"Ya, sehubungan penyampaian aspirasi oleh pegawai RSKD Duren Sawit, Dinas Kesehatan telah melakukan fasilitasi kepada kedua pihak," ujar Ani Ruspitawati, Rabu (5/6/2024) ketika dikonfirmasi.
Ia menjelaskan bahwa saat ini tengah dilakukan revisi aturan yang mengatur terkait Renumerasi tersebut. "Saat ini memang sedang dilakukan revisi Pergub 51/ 2021 tentang remunerasi," jelas Ani.
Dinkes DKI Jakarta disebut akan terus melakukan pengawasan terkait pemberian renumerasi di RSKD Duren Sawit agar tidak merugikan tenaga kesehatan.
"Dan lebih lanjut Dinkes akan membentuk tim untuk monitoring dan pendampingan dalam pengelolaan remunerasi," pungkas Ani Ruspitawati.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, puluhan tenaga kesehatan (nakes) Rumah Sakit Daerah Duren Sawit menggelar aksi dugaan manipulasi pembagian dana remunerasi pada Senin (3/6/2024) lalu. Dugaan manipulasi dana remunerasi ini mulai terkuak dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Juru Bicara Pegawai RSKD Duren Sawit, dr. Mirza mengatakan aksi ini diikuti 40 dokter, 35 perawat, 15 tenaga kesehatan serta dua sopir.
"Sebenarnya kita juga enggak tahu (dugaan manipulasi) awalnya, jadi pintu terkuaknya itu dari audit BPK, pertama diperiksa inspektorat, kedua diperiksa oleh BPK dari audit BPK itu ketemu permainan menaik-naikkan level remunerasi," kata Mirza saat dikonfirmasi, Rabu (5/6/2024).
Manipulasi pembagian remunerasi itu diduga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2021. Artinya, banyak pegawai yang tidak mendapatkan remunerasi sesuai dengan jabatannya masing-masing.
"Jadi contoh fisioterapis tingkat 1 dalam jabatan fungsional tapi dibayarkannya sebagai fisioterapis tingkat 3 bahkan 4," katanya.
Sehingga, kata dia, pembagian yang tidak sesuai ini membuat satu pegawai mendapatkan remunerasi yang lebih sedikit. Hal ini juga yang dituntut puluhan pegawai lantaran merasakan dirugikan.
"Kami sebagai income getter ternyata diurus oleh manajemen yang tidak paham aturan pembayaran remunerasi," jelas dia.
Pembagian remunerasi itu diduga dilakukan oleh oknum pegawai yang juga masih bekerja di Rumah Sakit Duren Sawit. Padahal, kata dia, oknum pegawai itu sudah terbukti melakukan korupsi.
"Karena yang melakukan perhitungan pembayaran remun dan penerima suap orang yang sama. Sudah diperiksa dan sudah terbukti tersangkanya namun diberi sanksi tidak sesuai pergub yang seharusnya diberhentikan dengan tidak hormat," tuturnya.
Dua hari usai aksi itu digelar, Mirza menyebut Dinas Kesehatan DKI Jakarta meminta manajemen Rumah Sakit Duren Sawit melibatkan dokter-dokter untuk menyelesaikan hal ini.
"Untuk remunerasi yang bermasalah kepala dinas meminta manajemen melibatkan dokter serta perawat juga tenaga kesehatan lainnya untuk melihat dan merumuskan bersama-sama," pungkas Mirza.
(Fakhrizal Fakhri )