DEPOK - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok berhasil mengamankan dua orang anak berurusan dengan hukum (ABH) pelaku bullying atau perundungan dan penganiayaan seorang siswi SD berinisial AU (12) di wilayah Pancoran Mas, Kota Depok.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengatakan, dua pelaku ABH yang diamankan merupakan eksekutor dalam video viral yang melakukan penganiayaan. Sedangkan satu pelaku yang merekam video saat ini tengah dalam pencarian.
"Kurang lebih ada dua pelaku yang diamankan, tiga sama yang videokan," kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Rabu (5/6/2024).
"Hanya tinggal satu orang lagi yang belum kita dapat yaitu yang memvideokan," tambahnya.
Arya menjelaskan kedua pelaku masih ABH di bawah 18 tahun sehingga dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Pasal Penganiayaan.
"Setiap anak yang dikatakan di bawah 18 tahun, mereka punya UU Perlindungan Anak. Jadi tindak pidana apapun yang dilakukan oleh anak akan dikaitkan dengan itu, dan saat ini yang dilakukan adalah pasal penganiayaan. Tapi, tentu itu kita kolaborasikan dengan UU Perlindungan Anak, sehingga ancaman hukumannya juga pasti jauh lebih ringan daripada yang tercantum di KUHP. Sehingga apa namanya, untuk tindakan-tindakan hukum pada orang dewasa tidak kita lakukan pada anak-anak," ujarnya.
Sebelumnya, seorang bocah perempuan yang masih duduk di bangku kelas 6 SD, AU diduga menjadi korban bullying oleh dua bocah perempuan berinisial S dan E yang telah duduk di bangku SMP di Depok. Korban dipukuli, diinjaki, dan dijambaki oleh dua bocah SMP tersebut hingga memar dan lebam-lebam sekujur tubuhnya di semak-semak pinggiran Kali Pitara, Depok.