Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

4 Sub-Suku di Sorong Selatan Diberikan Wilayah Adat Seluas 40 Ribu Ha

Khafid Mardiyansyah , Jurnalis-Kamis, 06 Juni 2024 |17:03 WIB
4 Sub-Suku di Sorong Selatan Diberikan Wilayah Adat Seluas 40 Ribu Ha
Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A
A
A

TEMINABUAN - Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Pengakuan, Perlindungan dan Penghormatan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat kepada empat sub-suku yang bernaung di wilayah Distrik Konda, Sorong Selatan, hari ini.

Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dalam sambutan, yang diwakili Sekretaris Daerah Dance Nauw, memberikan SK tersebut secara langsung kepada perwakilan masyarakat adat di distrik Konda yang terdiri dari sub-suku Gemna dengan wilayah adat tiga keret (Orot, Tanogo & Segeit) seluas 4.960,828 hektare; sub-suku Nakna dengan wilayah adat seluas 4.674,579 hektare; sub-suku Yaben seluas 27.399,432 hektare; dan juga sub-suku Afsya seluas 3.307,717 hektare.

Masyarakat hukum adat memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kelestarian alam dan budaya lokal.

Mereka adalah penjaga hutan, sungai, dan lingkungan yang selama ini menjadi sumber kehidupan. Pengakuan ini adalah bentuk penghormatan atas segala usaha dan kearifan lokal yang telah dijaga dan dilestarikan secara turun temurun.

Dia menambahkan, pengakuan melalui SK ini menunjukkan kepada masyarakat dan pemerintah pusat bahwa komitmen untuk melindungi lingkungan serta memastikan martabat dan kesejahteraan masyarakat adat telah berjalan beriringan.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan pun berharap, dengan adanya pengakuan ini, semangat gotong royong dan kebersamaan dalam mengelola wilayah adat demi kesejahteraan bersama akan semakin terjalin dengan lebih kuat.

"Ini adalah bentuk pengakuan atas hak masyarakat hukum adat dalam menjaga, melindungi, dan mengelola segala kekayaan alam yang ada di wilayahnya, secara lestari. Saya berharap agar pemerintah, masyarakat adat, dan para mitra pembangunan, tetap semangat dan konsisten dalam bekerja untuk membantu menguatkan masyarakat adat di Kabupaten Sorong Selatan, dalam mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang lestari di kabupaten ini," kata Dance.

Pengesahan wilayah hutan adat di Distrik Konda dengan total luasan mencapai 40.282,556 hektare yang diserahkan kepada dua suku besar yaitu Tehit dan Yaben didapati masyarakat adat setempat melalui pendampingan Konservasi Indonesia (KI). Dalam acara ini, SK juga diberikan untuk masyarakat hukum adat Knasaimos, dengan wilayah adat seluas 97.441 hektere di distrik Saifi dan Seremuk, yang selama ini didampingi LSM Greenpeace Indonesia dan Bentara Papua.

Proses pengesahan masyarakat hutan adat Konda sendiri dimulai pada tiga tahun lalu. Sejak Juni 2021, KI duduk bersama dengan masyarakat adat di Distrik Konda untuk bersama-sama mengurai konflik agraria yang ada, sambil menguatkan komitmen bersama untuk kelestarian hutan. Papua

Program Director Konservasi Indonesia, Roberth Mandosir, menyebut pemetaan tidak hanya untuk pengakuan, perlindungan, dan penghormatan, namun juga memiliki peran besar untuk generasi selanjutnya dari masing-masing sub-suku yang berdiam di Konda.

Peran penting masyarakat adat dalam mengelola sumber daya alam yang berkelanjutan. Karenanya, kami mengajak masyarakat Distrik Konda untuk bersama-sama memetakan kawasan hutan yang sudah menjadi sumber penghidupan mereka secara turun-temurun.

Pemetaan partisipatif, yang menjadi strategi kami, tidak hanya untuk membantu masyarakat mengetahui batas dan lokasi penting wilayah adat mereka. Namun, cara ini juga dibuat Roberth.

Nikolas Mondar, perwakilan dari masyarakat sub-suku Nakna yang hadir dalam kegiatan hari ini mengaku masyarakat adat di Konda berterima kasih kepada pemerintah yang sudah berupaya menerbitkan SK ini.

Nikolas menambahkan, masyarakat di wilayahnya memang secara leluhur sudah mengerti bahwa hutan adat adalah Ibu Kandung yang memberikan sumber penghidupan bagi mereka.

Namun ketika muncul kendala yang timbul terkait hutan, keterlibatan LSM seperti KI dirasa sangat membantu untuk memahami pengelolaan hutan adat dengan lebih baik.

Conservation Planning Manager Konservasi Indonesia, Adi Mahardika, yang turut mendampingi langsung masyarakat Konda, menuturkan proses pendampingan untuk mendapatkan hak masyarakat adat Konda atas hutan mereka dimulai dengan menggelar diskusi-diskusi.

Dia menyebut, pembahasan terjadi mulai dari balai kampung, dapur rumah tokoh masyarakat, hingga gereja. Film- film bertemakan konservasi pun diputar dan ditonton bersama untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam.

Pada awal tahun 2022, masyarakat sepakat bahwa tidak ada jalan lain untuk memperjuangkan hak mereka atas hutannya selain melalui jalur resmi yang ada.

Untuk itu, terlebih dulu keberadaan meraka dan wilayah adatnya harus mendapat pengakuan dan perlindungan resmi. Pada 10 Mei 2022, kami mendampingi masyarakat Konda untuk menyampaikan keinginan mereka akan hak pengelolaan hutan secara mandiri dan lestari, ke hadapan Bupati Sorong Selatan dan pemangku kepentingan lainnya.

Mereka juga melakukan sumpah adat di hadapan leluhur, yang dipercaya mendiami hutan, bahwa mereka akan melestarikan alam yang dititipkan kepada mereka untuk anak cucu. Kami bersama masyarakat menyebutnya sebagai Deklarasi Konda

Selanjutnya KI, imbuh Adi, memberikan pemahaman kepada masyarakat Konda bahwa untuk mendapatkan pengakuan wilayah adat, mereka harus mengikuti kaidah yang berlaku.

Setiap sub- suku, sambungnya, kemudian mendokumentasikan eksistensi yang mencakup tujuh komponen dasar untuk pengakuan masyarakat adat, yaitu aspek sejarah, wilayah yang dikelola secara adat, hukum adat, kelembagaan dan sistem pemerintahan adat, harta kekayaan adat, sistem kepercayaan, dan hubungan mereka dengan keanekaragaman hayati.

Juli 2022 hingga Juni 2023, KI kemudian mendampingi masyarakat untuk memetakan wilayah adat, berkolaborasi bersama Yayasan Ekologi Sahul Lestari.

Pemetaan ini mengacu pada tempat- tempat penting baik dalam konteks sejarah mereka, kepercayaan secara adat, mata pencaharian, hingga sumber hidup seperti mata air.

Saat itu, kaum laki-laki, mama-mama, tokoh adat yang sudah sepuh, hingga kaum muda, bersemangat untuk menuangkan wilayah adat mereka dalam peta yang belum pernah mereka miliki, dan menuliskan tujuh komponen dasar untuk pengakuan masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, pada Juni 2023, pemetaan partisipatif bersama keempat sub-suku akhirnya rampung dan ditutup dengan rekonsiliasi pada 3-4 Juli 2023, di mana sub-suku yang saling berbatasan sepakat dan menandatangani peta bersama.

Kesepakatan ini juga dicapai dengan masyarakat adat tetangga di Distrik Saifi, Teminabuan, dan Kais Darat.

Pada Oktober 2023, masyarakat adat distrik Konda menyampaikan permohonan untuk pengakuan atas eksistensi dan wilayah adat mereka kepada Panitia Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sorong Selatan, yaitu panitia yang dibentuk oleh Bupati untuk menjalankan mandat Perda Sorong Selatan No.3 Tahun 2022 tentang pengakuan, perlindungan dan penghormatan kepada masyarakat hukum adat.

(Khafid Mardiyansyah)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement