Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam dan 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Jum'at, 07 Juni 2024 |11:05 WIB
Kejagung Periksa Eks Dirut PT Antam dan 8 Saksi Terkait Kasus Korupsi Emas
Budi Said digiring ke mobil tahanan oleh petugas usai ditetapkan sebagai tersangka kasus rekayasa jual beli emas Antam. (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa sembilan saksi kasus dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam Tbk 2010-2022. Salah satu yang diperiksa ialah mantan Dirut PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, dari kesembilan saksi itu satu di antaranya ialah mantan Direktur Utama PT Antam yang pernah menjabat sebagai Marketing Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2011 sampai dengan 2014.

 BACA JUGA:

"Sembilan orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 - 2022," kata Ketut, melalui pesan singkat, Jumat (7/6/2024).

Delapan saksi lainnya, yakni STY, selaku karyawan PT Antam Tbk, YP selaku operasional lead specialist, juga pernah menjabat sebagai Vice President Precious Metal Sales and Marketing UBPP LM periode Oktober 2017 sampai dengan Maret 2019.

Selanjutnya AA selaku product development manager periode 2022 sampai saat ini; II selaku nikel and others key account manager atau research and business development manager periode 2015-2017; NSD selaku tim assesment LBMA periode 2020-2021 dan tim comlience LBMA periode 2021-2022; MRT selaku pensiunan karyawan bagian pemasaran; AH selaku product logistic managemen manager UBPP LM, dan MF selaku finance manager Unit Bisnis Logam Mulia.

 BACA JUGA:

Pemeriksaan para saksi terkait dengan penyidikan perkara atas nama keenam tersangka, yakni TK selaku GM UBPPLN periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AH periode 2017-2019, MAA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Ketut.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement