"Modus pelaku saat lengah pelaku membawa kabur. Karna kenal pelaku dan korban jadi langsung dibawa kabur," tuturnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 ayat satu KHUP dengan ancaman pidana hukuman penjara selama 7 tahun.
(Qur'anul Hidayat)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.