Adapun, akun Facebook Icha Shalika juga disebur sebagai biang keladi kasus ibu melecehkan anak kandunganya di Tengerang. Akun itu memerintahkan tersangka R untuk melecehkan anaknya. Perintah itu diwarnai ada ancaman.
Tersangka R dan AK lecehkan anak kandung tersebut ditetapakan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal yang sama.
Keduanya dijerat dengan tindak pidana melakukan perbuatan cabul dengan anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 294 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 88 jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Awaludin)