WAY KANAN - Diduga cek-cok karena hewan peliharaan, dua warga lakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan satu orang mengalami luka berat dan terduga pelaku meninggal dunia di Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, diduga usai kena serangan jantung.
Di lokasi, personel Unit Reskrim Polsek Way Tuba didampingi Bhabinkamtibmas dan Babinsa meninjau TKP guna mengumpulkan bukti dan mencari serta mendengarkan keterangan saksi-saksi lain di sekitar TKP.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Way Tuba AKP Ahmad Kartubi menerangkan hal tersebut merupakan wujud respons cepat dalam setiap menanggapi setiap kejadian maupun laporan dari masyarakat.
"Selain kedatangan kami untuk meninjau TKP juga guna mengetahui penyebab pasti penyebab peristiwa diduga adanya tindak pidana penganiayaan," ujarnya, Sabtu (8/6/2024).
Sementara kejadian tindak pidana penganiayaan terjadi pada hari Kamis tanggal 6 Juni 2024 sekira pukul 07.30 WIB di Dusun Ulak Baru Kampung Way Mencar Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
"Menurut keterangan saksi kejadian berawal dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku bahwa hewan peliharaan (anjing) milik korban sering memakan hewan peliharaan (bebek) milik pelaku," ujarnya.