JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah menerima perbaikan persyaratan dokumen dukungan tahap kesatu dari pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang maju melalui jalur perseorangan atau independen pada Pilgub Jakarta 2024.
KPU menyatakan bahwa hasil pengecekan pada Silon datanya sudah melebihi syarat dukungan minimal, karena pasangan tersebut dinyatakan memenuhi syarat awal. Hanya saja masih butuh verifikasi lagi.
"Kemarin pukul 23.10 WIB KPU DKI Jakarta telah menerima perbaikan dokumen dukungan persyaratan bakal pasangan calon, namun karena masih ada dokumen yang belum terunggah ke Silon, KPU DKI Jakarta memberikan kesempatan waktu 1 x 24 jam kepada calon untuk mengunggah kekurangan data dukungan yang belum sempat ter-upload," ujar Ketua Divisi Teknis KPU DKI Doddy Wijaya, Minggu (9/6/2024).
BACA JUGA:
KPU DKI Jakarta telah membuka masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal pasangan calon sejak 3 Juni lalu dan berakhir pada Jumat, 7 Juni 2024 pukul 23:59.
Pasangan calon perseorangan dapat mengajukan dukungan perbaikan berupa dukungan baru yang belum pernah diajukan sebelumnya pada penyerahan dokumen syarat dukungan; dan/atau dukungan yang dinyatakan belum memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi administrasi dan telah diperbaiki atau dilengkapi.