JAKARTA - Pengacara senior Otto Hasibuan selaku Ketua Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) mengatakan memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada Sudirman terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky.
Dalam konferensi pers, Otto Hasibuan mengambil keputusan tersebut setelah bertemu dengan keluarga Sudirman usai pertemuan itu diduga terdapat kejanggalan.
"Kami akan memberikan bantuan hukum cuma-cuma kepada Sudirman, dengan catatan yang memberikan kuasa itu tentunya harus Sudirman sendiri," kata Otto Hasibuan di Peradi Tower, Jakarta Timur, dikutip Minggu (9/6/2024).
Selain itu, Otto Hasibuan akan mengecek keberadaan Sudirman apakah berada di tahanan atau ditempat lain.
"Kami akan cek juga apakah dia ada di lapas atau di tempat lain. Jika berada di tempat lain, tentu ini tidak sesuai dengan hukum," ungkap Otto Hasibuan.
Sebagai informasi, saat ini Sudirman divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat.
Sudirman juga merupakan satu tersangka dark 11 lainnya yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan divonis hukuman penjara seumur hidup.
(Fakhrizal Fakhri )