Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Acungkan Jempol, Habib Rizieq Tiba di Bapas Jakpus Ambil Surat Bebas Murni

Danandaya Arya putra , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |12:11 WIB
Acungkan Jempol, Habib Rizieq Tiba di Bapas Jakpus Ambil Surat Bebas Murni
Habib Rizieq bebas murni. (Foto: MPI)
A
A
A

"Nanti ya," singkat Rizieq, Senin (10/6/2024).

Sekedar informasi, kebebasan Habib Rizieq, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang pembebasan bersyarat dan berita acara penyerahan narapidana pembebasan bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

Dia sebelumnya divonis 4 tahun penjara pada 12 Desember 2020 atas tiga kasus pada masa pandemi Covid-19, yakni perkara kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan data swab di RS Ummi.

Lalu, Habib Rizieq mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berakhir pada 10 Juni 2024.

(Qur'anul Hidayat)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement