Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Buang Sampah Sembarangan di Depok, 11 Orang Ditangkap Satpol PP

Muhammad Refi Sandi , Jurnalis-Senin, 10 Juni 2024 |13:19 WIB
Buang Sampah Sembarangan di Depok, 11 Orang Ditangkap Satpol PP
Kota Depok (MPI)
A
A
A

"Untuk sekarang hanya di tahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.

Abra akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya dengan denda hingga Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.

"Tapi untuk kedepannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda 05 Tahun 2024 Pasal 59 Ayat 2, bagi orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurangan selama 3 bulan," pungkasnya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement