"Untuk sekarang hanya di tahan kartu identitas dan berikan peringatan dan pembinaan," ucapnya.
Abra akan memberikan sanksi tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) bagi pelaku pembuang sampah sembarangan tidak pada tempatnya dengan denda hingga Rp25 juta atau kurungan tiga bulan.
"Tapi untuk kedepannya akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan Perda 05 Tahun 2024 Pasal 59 Ayat 2, bagi orang yang membuang sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan maka akan dikenakan denda sebesar Rp25 juta atau kurangan selama 3 bulan," pungkasnya.
(Salman Mardira)